Pengurusan SIM C
Posted by
galeri-ku.blogspot.com at Kamis, 24 September 2009
|
Share this post:
|
0 Comments
Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh SIM Golongan C baru (Pasal 217 PP 44/93)
* Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
* Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan.
* Dapat menulis dan membaca huruf latin.
* Melampirkan foto copy KTP.
* Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
* Lulus ujian teori dan praktek.
